Dalam kehidupan manusia, tanaman dan hasilnya merupakan unsur penting, karena sangat memberikan banyak keuntungan, baik berupa bahan makanan, pakaian, maupun kebutuhan bahan bangunan, dan yang tak kalah pentingnya yaitu manfaat bagi kesehatan lingkungan. Di dalam proses budidaya, manusia akan senantiasa untuk merawat, melindungi, dan menjaga tanaman dengan baik agar kebutuhan dalam kehidupannya akan terpenuhi dengan baik. Pengertian Perlindungan tanaman adalah upaya manusia untuk melindungi tanaman dari gangguan yang ditimbulkan oleh OPT (organisme pengganggu tanaman). Di Indonesia, istilah yang lazim digunakan adalah istilah perlindungan tanaman sebagaimana tertera dalam Undang-Undang no 12 tahun 1992, tentang Sistem Budidaya Tanaman, “Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan".
Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh manusia untuk melindungi tanaman dari serangan hama tidak selalu efektif dan berhasil dengan baik, banyak faktor yang menyebabkan antara lain cara pengendalian, taktik yang digunakan yang tidak tepat sasaran. Sehingga dengan demikian masih terus terjadi ledakan hama dari waktu ke waktu dan bahkan populasi hama semakin bertambah yang mengakibatkan kerugian bagi petani.
Berdasarkan data FAO, Food and Agriculture Organization kerugian yang diakibatkan oleh serangan hama pada tanaman petani di seluruh dunia mencapai 35%, dengan jumlah spesies hama tanaman yang menyerang yaitu lebih dari 20.000 spesies (Endah, J & Novrizan: 2002). Mencermati besarnya dampak kerugian yang ditimbulkan karena ganguuan OPT, maka untuk itu dibutuhkan adanya perlindungan oleh manusia bagi tanaman dari serangan OPT tersebut. Oleh karena itu , manusia berusaha berpikir untuk mengembangkan taktik pengendalian yang dapat dilakukan untuk dapat mengendalikan agar populasi OPT di bawah ambang ekonomi atau ambang populasi yang dapat merugikan petani
Di Indonesia aktivitas perlindungan tanaman telah dimulai sejak Jaman pendudukan Belanda dan Jepang di Indonesi. Pada tahun 1900-an, aktivitas pertanian masih belum tersentuh oleh teknologi dan ilmu pengetahuan, melainkan masih bersifat tradisional dan alami yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan manusia seadanya. Didirikannya kebun raya Bogor oleh Gubernur Jenderal Godert Alexander Gerard Philip van der Capellen dengan nama ’s Lands Plantentuin te Buitenzorg pada tahun 1817 merupakan awal mula kegiatan pertanian di Indonesia, termasuk penelitian mengenai hama dan penyakit tanaman karena sudah mulai berdiri pusat-pusat penelitian yang salah satunya adalah Herbarium Bogoriense. Departemen Pertanian, Kerajinan dan Perdagangan Hindia Balanda didirikan pada tahun 1905. Lembaga terebut memiliki fungsi untuk memperbaiki kondisi pertanian. Yang sifatnya tradisional yang kemudian lebih dikenal dengan Pertanian Rakyat. Pada masa itu Pemerintah Hindia Belanda memeperbaiki infrastruktur dengan membangun irigasi lahan pertanian yang bertujuan untuk meningkatkan produksi pertanian. Kondisi saat itu menyebabkan produksi tanaman pangan meningkat sehingga kebutuhan beras di luar Jawa dapat dipenuhi terpenuhi (Untung: 2007).
Di Indonesia pada tahun 1980 pemerintah melaksanakan proyek penerapan PHT (Pengelolaan Hama Terpadu) pada 6 (enam) provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan. Dari hasil pelaksanaan proyek tersebut PHT dianggap dari sisi produksi, namun demikian jumlah pestisida kimia yang digunakan untuk tanaman yang menerapkan PHT jauh lebih sedikit. Oleh karena itu Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 3, 1986 tentang Pengendalian Hama Wereng Cokelat pada tanaman Padi dengan penegasan antara lain :
- Penerapan PHT untuk pengendalian wereng cokelat, Nilaparvata lugens dan hama padi lainnya
- Melarang penggunaan 57 merek dagang formulasi insektisida pada padi
- Melakukan koordinasi untuk peningkatan pengendalian wereng tersebut
- Melaksanakan pelatihan petani dan petugas tentang program PHT
Tindak lanjut Inpres 3/1986, dukungan yuridis terhadap PHT diperkuat dengan keluarnya UU No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. UU tersebut menyatakan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem Pengendalian Hama Terpadu. Berdasarkan UU ini, tahun 1995 Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No.6 tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman. Dengan dua peraturan perundang-undangan tersebut, kedudukan PHT sebagai kebijakan nasional perlindungan tanaman menjadi sangat kuat (Untung :2007). Kebijakan pelarangan pestisida dilanjutkan dengan kebijakan pemerintah tentang pencabutan subsidi pestisida pada tahun 1989 (Martono : 2009).