Selamat Datang di Halaman PERLINTAN - Perlindungan Tanaman - Website Jurusan MPLKMateri Praktek Perlindungan TanamanParasitoid Hama TanamanOPT Tanaman PertanianMateri Kuliah Perlindungan TanamanPredator Hama TanamanMusuh Alami HamaPerlindungan Tanaman adalah usaha untuk melin­dungi tanaman dari ancaman atau gangguan yang dapat merusak, merugikan, atau mengganggu proses hidupnya yang normal, sejak pra-tanam sampai pasca tanam (Djafaruddin, 1996)
Banner UC IPM
Banner Biological Control
Banner Dirjen Pangan
Banner Diren Perkebunan
Banner Dirjen Hortikultura

Yosefus F. da-Lopez, Nina J. Lapinangga, & Jacqualine A. Bunga. (2020). Bahan Ajar Perlindungan Tanaman (MLK22203/2(1-1)) untuk Program Studi Manajemen Pertanian Lahan Kering. Website Jurusan MPLK

Kembali ke Beranda 02A

Sumber Materi: Prof. Dr. Ir. H. Alam Anshary, M.P.,ASEAN.En - Fakultas Pertanian UNTAD

Falsafah Perlindungan Tanaman

Segala upaya telah dikerahkan oleh manusia untuk melindungi tanaman baik dari ancaman serangan OPT , maupun kondisi fisik lingkungan termasuk cuaca yang dapat merusak kualitas tanaman. Ada perbedaan makna antara kata tanaman dan tumbuhan. Tanaman merupakan tumbuhan yang sengaja dibudidayakan oleh manusia, sedangkan tumbuhan merupakan organisma hidup yang mempunyai akar, batang dan daun, berklorofil dan mempunyai inti sel. Perbedaan istilah antara perlindungan tanaman dengan perlindungan tumbuhan berasal dari perbedaan prinsip pendekatan pengendalian oleh dua kelompok besar ilmuwan, yaitu entomologi dan fitopatologi (Still : 1978).

Di dalam Pasal 1(7) Undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang tertera bahwa “Perlindungan Tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan”. Atas dasar tersebut, maka di Indonesia lebih dikenal dengan istilah perlindungan tanaman. Istilah perlindungan tanaman sama dengan istilah Plant Protection yang digunakan di dunia internasional yang telah disepakati oleh International Plant Protection Convention (IPPC).

Falsafah perlindungan tanaman merupakan upaya untuk menyelesaikan kesenjangan antara kerusakan ekosistem yang terjadi dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat, Adanya serangan OPT pada tanaman sampai saat ini masih menjadi masalah utama dalam peningkatan produksi tanaman. Pada masa sebelum abad ke-19, Pengendalian dengan menggunakan pestisida memberikan dampak negatif pada tanaman dan lingkungan hidup secara luas, hal ini menunjukkan kelemahan dari upaya perlindungan tanaman di masa lalu.

Akibat dari dampak negatif pestisida, membuat manusia sadar akan pentingnya pengendalian hama seyogyanya lebih memperhatikan aspek-aspek ekologi. Pengelolaan Hama Terpadu (PHT) adalah program yang tepat dalam meminimalisasi penggunaan pestisida sintetik, penekanannya pada pendekatan mengelola hama agar tetap seimbang dengan ekosistem. Sehingga dapat diartikan bahwa upaya perlindungan tanaman lebih mengedepankan pendekatan ekologi yang tujuannya lebih menjaga ekosistem dengan menggunakan peran dari perlindungan tanaman.

Meskipun program PHT telah dilaksanakan, masih juga terdapat beberapa permasalahan yaitu masih ada beberapa petani yang menggunakan pestisida dengan dosis tidak sesuai anjuran dan frekwensi yang berlebihan dalam mengendalikan hama, dengan kata lain masih ada ketergantungan petani untuk menggunakan pestisida. Tentu saja hal ini membutuhkan peran serta seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam menciptakan atmosfer pertanian sesuai yang diharapkan yang pada akhirnya dapat mewujudkan masyarakat yang memiliki integritas kesadaran dalam pengelolaan lingkungan.

RANGKUMAN

Di dalam Pasal 1(7) Undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang tertera bahwa “Perlindungan Tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan”. Atas dasar tersebut, maka di Indonesia lebih dikenal dengan istilah perlindungan tanaman. Istilah perlindungan tanaman sama dengan istilah Plant Protection yang digunakan di dunia internasional yang telah disepakati oleh International Plant Protection Convention (IPPC).

Komitmen dalam penerapan program PHT membutuhkan peran serta kerja bersama yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam menciptakan atmosfer pertanian sesuai yang diharapkan yang pada akhirnya dapat mewujudkan masyarakat yang memiliki integritas kesadaran mengelola lingkungan.

Galleri Kebun SUT
Kegiatan PjBL-SUT MPLK-IV-2023
Budidaya Ikan Lele Sangkuriang
Kegiatan PBL-AELK MPLK-II-2023
Persiapan Lahan Untuk Budidaya Tanaman Pare
Kegiatan PjBL-SUT MPLK-IV-2023
Persiapan Lahan Budidaya Tanaman Pare, Mentimun & Bayam
Kegiatan PjBL-SUT MPLK-IV-2023
Aplikasi Pupuk Daun Gandasil-D pada Tanaman Buncis
Kegiatan PBL-AELK MPLK-II-2023
Pemasangan Ajir untuk Tanaman Pare
Kegiatan PjBL-SUT MPLK-IV-2023
Budidaya Tanaman Hortikultura (Kangkung & Buncis)
Kegiatan PjBL-SUT MPLK-IV-2023
Budidaya Tanaman Sawi (Kegiatan Pemeliharaan)
Kegiatan PjBL-SUT MPLK-IV-2023
Pemanenan Tanaman Kangkung
Kegiatan PjBL-SUT MPLK-IV-2023
Pemangkasan Tanaman Buah Naga Untuk Pembibitan
Kegiatan PjBL-SUT MPLK-IV-2023
Pengukuran pH Tanah
Kegiatan PjBL-SUT MPLK-IV-2023
Penanaman Tanaman Cabai
Kegiatan PjBL-SUT MPLK-IV-2023
Pemanenan Tanaman Kangkung
Kegiatan PjBL-SUT MPLK-IV-2023
Pemasangan Tali Ajir Untuk Tanaman Buncis
Kegiatan PjBL-SUT MPLK-IV-2023
Pemangkasan Tanaman Buah Naga Untuk Pembibitan
Kegiatan PjBL-SUT MPLK-IV-2023
Persiapan Lahan untuk Budidaya Tanaman Pare, Mentimun, dan Bayam
Kegiatan PjBL-SUT MPLK-IV-2023
Persiapan Lahan untuk Budidaya Tanaman Pare, Mentimun, dan Bayam
Jurusan Manajemen Pertanian Lahan Kering © 2026 Politeknik Pertanian Negeri Kupang - Alamat: Jl. Prof. Dr. Herman Yohanes, Lasiana, Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Telepon: +62380881600 Fax: +62380881601 Email: ppnk@politanikoe.ac.id. - We learn, practice, and be rich - Kami belajar, berlatih, dan menjadi sejahtera - Meup onle ate, mua onle Usif - Designed By JoomShaper