PERLINDUNGAN TANAMAN
Perlindungan Tanaman mempunyai makna yang sangat penting didalam menentukan keberhasilan tujuan membudidayakan tanaman. Secara harfiah, perlindungan adalah sesuatu yang diberikan untuk melindungi sesuatu atau seseorang yang tak kuat atau lemah terhadap suatu ancaman atau gangguan yang dapat merusak, merugikan, atau mengganggu proses hidupnya yang normal. Sedangkan, tanaman adalah tumbuhan yang dibudidayakan atau ditanam oleh manusia untuk tujuan tertentu. Tujuan tersebut, selain untuk konsumsi, adalah untuk mencapai hasil atau produksi tanaman yang berkuantitas tinggi dan berkualitas baik sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bagi yang membudidayakan.
Dengan demikian, Perlindungan Tanaman adalah usaha untuk melindungi tanaman dari ancaman atau gangguan yang dapat merusak, merugikan, atau mengganggu proses hidupnya yang normal, sejak pra-tanam sampai pasca tanam (Djafaruddin, 1996)
Gangguan atau ancaman pada tanaman dapat berupa jasad penganggu atau organisme penganggu tanaman (OPT), keadaan cuaca/iklim, keadaan tanah, maupun kesalahan dalam budidaya tanaman pertanian. Akan tetapi, mata kuliah Perlindungan Tanaman hanya membahas sebatas OPT pertanian; sedangkan, pengganggu tanaman lainnya dibahas pada kuliah lain, diantaranya klimatologi, ilmu tanah, dan agronomi.
Tujuan dan Arti Perlindungan Tanaman
Perlindungan Tanaman mempunyai makna yang sangat penting di dalam menentukan keberhasilan tujuan membudidayakan tanaman. Perlindungan tanaman diartikan sebagai upaya manusia untuk melindungi tanaman dari gangguan atau serangan hama dan penyakit yang dapat mengurangi produksi atau merusak tanaman secara menyeluruh sehingga menyebabkan gagal panen (Sembel, 2012). Untung (2007) mengemukakan bahwa secara harfiah, perlindungan tanaman dapat diartikan sebagai segala usaha yang dilakukan manusia untuk melindungi tanaman dari hambatan atau gangguan yang berasal dari luar, yang dapat mengakibatkan tanaman tidak menghasilkan produk sesuai dengan yang diharapkan dilihat dari segi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas. UU No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman menyatakan bahwa “Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme penganggu tanaman”.
Perlindungan tanaman sangat penting karena pengalaman di masa lampau menunjukkan bahwa turunnya produksi pertanian sering disebabkan oleh adanya serangan hama dan penyakit. Hama dan penyakit tanaman telah ada sejak manusia mulai mengolah lahan pertaniannya. Kehilangan produksi setiap tahun akibat serangan hama dan penyakit di Amerika Serikat, yang telah menerapkan metode pengendalian yang tergolong baik, diperkirakan mencapai 25%, sedangkan secara keseluruhan di dunia diperkirakan mencapai angka 30% dari total produksi (Sembel, 2012). Oleh karena itu, Perlindungan Tanaman bertujuan untuk mendapatkan rendemen ekonomi yang optimal dengan kerusakan lingkungan yang minimal. Tanpa kegiatan perlindungan tanaman yang teratur, produksi pangan dunia akan terganggu.
Martin dan Woodcock (1983) dalam Sembel (2012) mengemukakan bahwa keuntungan terbesar dari penggunaan perlindungan tanaman ialah adanya tambahan kemampuan yang dimiliki oleh petani untuk mengendalikan dan menstabilkan produksi.