Sejarah dan Arti Penting Perlindungan Tanaman
SOAL LATIHAN
Untuk memperdalam pemahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah soal latihan berikut!
- Jelaskan mengapa manusia perlu menjaga dan merawat tanaman!
- Jelaskan latar belakang munculnya perlindungan tanaman!
- Sebutkan daerah mana saja yang pertama melaksanakan proyek PHT, serta apa dampak dari penerapan proyek tersebut!
- Sebutkan 4 butir kebijakan yang berkaitan dengan penerapan PHT sesuai Instruksi Presiden nomor 3 Tahun 1986 Tentang Pengendalian Hama Wereng Cokelat Padi!
PETUNJUK JAWABAN SOAL LATIHAN
Manusia perlu menjaga dan merawat tanaman karena tanaman merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan manusia, melalui tanaman manusia banyak mendapatkan manfaat seperti manfaat baik kebutuhan pangan, sandang, maupun papan, tidak hanya itu tetapi juga kesehatan lingkungan.
Di Indonesia aktivitas perlindungan tanaman telah dimulai sejak Jaman pendudukan Belanda dan Jepang di Indonesi. Pada tahun 1900-an, aktivitas pertanian masih belum tersentuh oleh teknologi dan ilmu pengetahuan, melainkan masih bersifat tradisional dan alami yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan manusia seadanya. Didirikannya kebun raya Bogor oleh Gubernur Jenderal Godert Alexander Gerard Philip van der Capellen dengan nama ’s Lands Plantentuin te Buitenzorg pada tahun 1817 merupakan awal mula kegiatan pertanian di Indonesia, termasuk penelitian.
Di Indonesia pada tahun 1980 pemerintah melaksanakan proyek penerapan PHT (Pengelolaan Hama Terpadu) pada 6 (enam) provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan. Dari hasil pelaksanaan proyek tersebut PHT dianggap dari sisi produksi, namun demikian jumlah pestisida kimia yang digunakan untuk tanaman yang menerapkan PHT jauh lebih sedikit. Oleh karena itu Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 3, 1986 tentang Pengendalian Hama Wereng Cokelat pada tanaman Padi dengan penegasan antara lain :
- Penerapan PHT untuk pengendalian wereng cokelat, Nilaparvata lugens dan hama padi lainnya
- Melarang penggunaan 57 merek dagang formulasi insektisida pada padi
- Melakukan koordinasi untuk peningkatan pengendalian wereng tersebut
- Melaksanakan pelatihan oleh petani dan petugas tentang program PHT
TES FORMATIF
Pilihlah satu jawaban yang tepat!
- Mengapa manusia perlu melindungi tanaman, karena?
- Bermanfaat bagi lingkungan
- Tanaman merupakan unsur penting dalam kehidupan manusia
- Bermanfaat bagi kebutuhan pangan
- Semua jawaban benar
- Perlindungan tanaman merupakan upaya untuk menjaga tanaman dari?
- Manusia
- Cuaca
- Hama
- Hewan
- Berapakah jumlah spesies hama tanaman yang menyerang tanaman sesuai data yang dihimpun oleh FAO?
- 10.000 Spesies
- 20.000 Spesies
- 30.000 Spesies
- 40.000 Spesies
- Food and Agriculture Organization (FAO)merupakan organisasi yang bergerak dalam bidang?
- Organisasi kesehatan
- Organisasi perdagangan
- Organisasi buruh
- Organisasi Pangan dan Pertanian
- Kegiatan perlindungan tanaman dimulai sejak?
- Penjajahan Belanda
- Kerajaan Majapahit
- Orde Lama
- Orde Baru
- Tahun berapa kebun Raya Bogor didirikan?
- 1990
- 1980
- 1905
- 1817
- Tahun 1980 Pemerintah melaksanakan proyek PHT di provinsi, kecuali?
- Sulawesi Selatan
- Jawa Barat
- Jawa Timur
- Jakarta
- Apa hasil penerapan program PHT?
- Hasil panen melimpah
- Penggunaan pestisida kimia lebih sedikit
- Tanaman jauh lebih sehat
- Musnahnya hama tanaman
- Isi 4 butir kebijakan berkaitan dengan penerapan PHT sesuai Instruksi Presiden nomor 3 Tahun 1986 Tentang Pengendalian Hama Wereng Cokelat Padi?
- Melarang penggunaan 57 nama dagang formulasi (merek) insektisida pada padi
- Melaksanakan koordinasi untuk peningkatan pengendalian wereng cokelat
- Melakukan pelatihan petani dan petugas tentang PHT
- Semua jawaban benar
- Setelah Inpres 3/1996, dukunan yuridis terhadap PHT diperkuat dengan keluarnya Undang-undang?
- Undang-undang No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
- Undang-undang No. 12 tahun 1992 tentang Pengelolaan Hama Terpadu
- Undang-undang No. 12 tahun 1992 tentang Pemberantasan Hama
- Undang-undang No. 12 tahun 1992 tentang Perlidungan Tanaman








