Selamat Datang di Halaman Program Studi D4 (Sarjana Terapan Pertanian): Pengelolaan & Teknologi Pertanian Lahan Kering - PTPLKPengelola ProdiVisi dan MisiProfil LulusanStaf PLP-TeknisiCP Prodi-PTPLKAkreditasi ProdiStaf PengajarKurikulum ProdiDeskripsi ProdiIndentitas ProdiLearn, practice, and be rich (English) - Belajar, berlatih, dan menjadi sejahtera (Indonesia) - Meup onle ate, mua onle Usif (Timor)
Banner_P2LK-4.png

PENGELOLA PROGRAM STUDI

Dr._Alfred_U.K._Ngaji_S.P._M.pngKoordinator Program Studi 

  • Dr. Alfred U.K. Ngaji, S.P., M.Si.
  • Ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang Nomor 182 Tahun 2026, dengan masa jabatan 4 (empat) tahun terhitung sejak 16 April 2026 sampai dengan 16 April 2030. Tugas koordinator meliputi pengelolaan dan pengawasan kegiatan perkuliahan, praktikum, serta administrasi akademik di tingkat program studi. Koordinator bertanggung jawab kepada Direktur melalui Ketua Jurusan.

Tenaga Administrasi

  • Bertugas mendukung kelancaran operasional akademik dan administratif di tingkat program studi, meliputi pengelolaan data mahasiswa, penyusunan jadwal kuliah dan ujian, penginputan KRS/KHS, serta perekapan presensi dan nilai; menyiapkan dokumen perkuliahan dan praktikum; mengelola surat-menyurat, kearsipan, dan pelayanan informasi bagi mahasiswa dan dosen; membantu proses administrasi keuangan seperti honorarium; menyusun laporan berkala dan data pendukung akreditasi; serta melaksanakan tugas-tugas pendukung kegiatan program studi lainnya, dan bertanggung jawab langsung kepada Koordinator Program Studi.

Struktur Organisasi 

Struktur_Organisasi_Prodi_PTPLK-1.png

PENJELASAN: Koordinator Program Studi bertanggung jawab langsung kepada Direktur melalui Ketua Jurusan. Dalam pelaksanaan tugas operasional, koordinator dibantu oleh Tenaga Administrasi Program Studi yang mengelola seluruh urusan akademik dan ketatausahaan. Dosen pengampu berada di bawah koordinasi koordinator untuk pelaksanaan perkuliahan dan praktikum. Untuk penjaminan mutu internal, dapat dibentuk Gugus Kendali Mutu yang melaporkan hasil evaluasi kepada koordinator.