PENGELOLA PROGRAM STUDI
Koordinator Program Studi
- Dr. Alfred U.K. Ngaji, S.P., M.Si.
- Ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang Nomor 182 Tahun 2026, dengan masa jabatan 4 (empat) tahun terhitung sejak 16 April 2026 sampai dengan 16 April 2030. Tugas koordinator meliputi pengelolaan dan pengawasan kegiatan perkuliahan, praktikum, serta administrasi akademik di tingkat program studi. Koordinator bertanggung jawab kepada Direktur melalui Ketua Jurusan.
Tenaga Administrasi
- Bertugas mendukung kelancaran operasional akademik dan administratif di tingkat program studi, meliputi pengelolaan data mahasiswa, penyusunan jadwal kuliah dan ujian, penginputan KRS/KHS, serta perekapan presensi dan nilai; menyiapkan dokumen perkuliahan dan praktikum; mengelola surat-menyurat, kearsipan, dan pelayanan informasi bagi mahasiswa dan dosen; membantu proses administrasi keuangan seperti honorarium; menyusun laporan berkala dan data pendukung akreditasi; serta melaksanakan tugas-tugas pendukung kegiatan program studi lainnya, dan bertanggung jawab langsung kepada Koordinator Program Studi.
Struktur Organisasi

PENJELASAN: Koordinator Program Studi bertanggung jawab langsung kepada Direktur melalui Ketua Jurusan. Dalam pelaksanaan tugas operasional, koordinator dibantu oleh Tenaga Administrasi Program Studi yang mengelola seluruh urusan akademik dan ketatausahaan. Dosen pengampu berada di bawah koordinasi koordinator untuk pelaksanaan perkuliahan dan praktikum. Untuk penjaminan mutu internal, dapat dibentuk Gugus Kendali Mutu yang melaporkan hasil evaluasi kepada koordinator.
