Identitas Program Studi
Izin pembukaan Program Studi "Pengelolaan dan Teknologi Pertanian Lahan Kering" ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 287/B/O/2026:
- Nama Program Studi: Pengelolaan dan Teknologi Pertanian Lahan Kering
- Jenjang Pendidikan: Sarjana Terapan (D4)
- Perguruan Tinggi Penyelenggara: Politeknik Pertanian Negeri Kupang
- Lokasi: Kota Kupang
- Nomor dan Tanggal Surat Keputusan: 287/B/O/2026, 1 April 2026
- Status Izin: Dibuka (izin pembukaan diberikan)
- Akreditasi Awal: Dinyatakan memenuhi persyaratan minimum akreditasi
- Kewajiban: Memenuhi standar nasional pendidikan tinggi serta melaporkan hasil penyelenggaraan setiap semester kepada Menteri
- Penanggung Jawab: Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang
- Pejabat Penandatangan: a.n. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi – Khairul Munadi
- Tanggal Mulai Berlaku: 1 April 2026
Penerbitan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 287/B/O/2026 tanggal 1 April 2026 menandai dimulainya penyelenggaraan Program Studi Pengelolaan dan Teknologi Pertanian Lahan Kering jenjang Sarjana Terapan (D4) di Politeknik Pertanian Negeri Kupang secara resmi. Dengan diberikannya izin pembukaan, program studi ini telah dinyatakan memenuhi persyaratan minimum akreditasi dan wajib menjalankan seluruh ketentuan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi, termasuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta menyampaikan laporan penyelenggaraan setiap semester kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Penanggung jawab penuh atas operasional program studi berada pada Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang. Dengan demikian, penerbitan izin ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi Politeknik Pertanian Negeri Kupang untuk membuka dan menyelenggarakan program studi baru ini, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pengangkatan Koordinator Program Studi melalui Surat Keputusan Direktur Nomor 182 Tahun 2026 guna memastikan pengelolaan akademik berjalan efektif sejak awal masa operasionalnya.
