SISTEM DAN PRINSIP PENERAPAN ORGANISASI PHT
Sistem PHT yang telah berfungsi terdiri dari 3 sub-sistem, yaitu pemantauan, pengambilan keputusan, dan program tindakan dengan alur informasi seperti pada Bagan (Untung, 1993).
Sub-sistem Pemantauan atau Monitoring berfungsi untuk selalu memantau keadaan agroekosistem yang dikelola melalui kegiatan peng-amatan rutin, baik terhadap komponen biotik (keadaan tanaman, intensitas kerusakan, populasi hama dan penyakit, populasi miisuh alami, keadaan gulma dan lain-lain) maupun komponen abiotik (curah hujan, suhu air, angin dan lain-lain). Pengamatan secara rutin (misal satu minggu sekali) dapat dilakukan oleh petugas pengamat khusus atau oleh petani yang sudah terlatih. Metode pengamatan harus dibuat yang praktis dan ekonomis tetapi tetap dengan ketelitian statistik yang dapat diper-tanggungjawabkan.
Subsistem Pengambilan Keputusan atau Decision Making berfungsi untuk menentukan keputusan pengelolaan hama yang tepat yang didasarkan pada analisis data hasil pemantauan yang secara rutin diterima dari sub-sistem pemantauan. Pengambilan keputusan didasarkan pada model dan teknologi pengelolaan hama yang dikuasai oleh dan tersedia bagi si peng-ambil keputusan. Keputusan yang diambil oleh pengambil keputusan merupakan berbagai tindakan yang perlu dilakukan pada agro-ekosistem agar sasaran PHT terpenuhi, termasuk keputusan kapan dan bagaimana pestisida digunakan.
Sub-sistem Program Tindakan atau Action Program mempunyai fungsi untuk segera melaksanakan keputusan dan rekomendasi yang dibuat oleh sub-sistem pengambilan keputusan dalam bentuk tindakan pengen¬dalian atau pengelolaan hama pada unit lahan atau lingkungan pertanian yang dikelola. Tindakan tersebut dapat dilakukan oleh petani perseorang-an atau secara berkelompok.
Prinsip Penerapan Organisasi PHT, yaitu:
- Sistem PHT harus dapat mengusahakan agar arus informasi dan rekomendasi yang berjalan dari ekosistem pertanian kembali ke ekosistem dalam bentuk tindakan melalui 3 sub-sistem tersebut dapat berjalan secara cepat dan tepat. Berbagai bentuk perighambat kelan-caran arus tersebut perlu dikurangi atau dihilangkan.
- Masing-masing pelaksana subsistem pemantauan, pengambil keputusan dan program tindakan harus dapat melaksanakan fungsinya secara profesional antara lain setelah memperoleh pendidikan dan pelatihan khusus.
- Penentuan tentang lembaga atau siapa yang menjadi fungsionaris subsistem dalam sistem PHT adalah tergantung pada ukuran unit pengelolaan ekosisfem. Apabila unit pengelolaan ditetapkan adalah lahan petani maka ketika sub-sistem tersebut dapat dirangkap dan dilakukan oleh petani penggarap sawah. Apabila Wilayah Kerja Balai Penyuluhan Pertanian (WKBPP) menjadi unit pengelolaan maka sub-sistem monitoring dilakukan oleh Pengamat Hama dan Penyakit (POPT-PHP
), pengambilan keputusan oleh POPT-PHP atau Penyuluh Pertanian Urusan Program (PPUP), dan program tindakan oleh RPH (Regu Pengendalian Hama) milik kelompok tani.