Pengendalian dengan Undang-Undang Atau Peraturan Pemerintah
Bentuk pengendalian ini, antara lain sebagai berikut:
-
Program Eradikasi (Pemusnahan). Program eradikasi umumnya diterapkan pada areal pertanaman yang mendapat serangan berat, dan tidakmungkin disembuhkanlagi. Seluruh areal pertanaman yang terserang berat bisa dibakar, atau dimusnahkan dengan cara lain, sehingga hama tidak dapat melanjutkan siklus hidupnya.
-
SertifikasiBenih. Dalam proses sertifikasi, benih diproduksi dengan paket teknologi sempurna dan pengawasan ketat sehingga kemurnian dan kualitas benih tetap terjaga sebagai varietas unggul bermutu tinggi yang tahan dan bebas hama-penyakit.
-
Karantina. Pemerintah menetapkan suatu lembaga yang selalu waspada terhadap kemungkinan masuknya OPT baru ke dalam negeri. Lembaga tersebut biasa-nya bertempat di pelabuhan udara dan laut, yang dikenal dengan nama Dinas Karantina. Bila ada bahan impor, akan diperiksa di laboratorium Dinas Karantina. Bila ternyata bahan tersebut mengandung OPT dan penyakit, akan dimusnahkan atau diisolasi dan dicucihamakan.