Selamat Datang di Halaman PERLINTAN - Perlindungan Tanaman - Website Jurusan MPLKSerangga Hama PertanianMateri Praktek Perlindungan TanamanParasitoid Hama TanamanOPT Tanaman PertanianPredator Hama TanamanMateri Kuliah Perlindungan TanamanMusuh Alami HamaLearn, practice, and be rich (English) - Belajar, berlatih, dan menjadi sejahtera (Indonesia) - Meup onle ate, mua onle Usif (Timor)
Banner UC IPM
Banner Biological Control
Banner Dirjen Pangan
Banner Diren Perkebunan
Banner Dirjen Hortikultura
         

Pengendalian dengan Undang-Undang Atau Peraturan Pemerintah

Bentuk pengendalian ini, antara lain sebagai berikut:

  1. Program Eradikasi (Pemusnahan). Program eradikasi umumnya diterapkan pada areal pertanaman yang mendapat serangan berat, dan tidakmungkin disembuhkanlagi. Seluruh areal pertanaman yang terserang berat bisa dibakar, atau dimusnahkan dengan cara lain, sehingga hama tidak dapat melanjutkan siklus hidupnya.

  1. SertifikasiBenih. Dalam proses sertifikasi, benih diproduksi dengan paket teknologi sempurna dan pengawasan ketat sehingga kemurnian dan kualitas benih tetap terjaga sebagai varietas unggul bermutu tinggi yang tahan dan bebas hama-penyakit.

  1. Karantina. Pemerintah menetapkan suatu lembaga yang selalu waspada terhadap kemungkinan masuknya OPT baru ke dalam negeri. Lembaga tersebut biasa-nya bertempat di pelabuhan udara dan laut, yang dikenal dengan nama Dinas Karantina. Bila ada bahan impor, akan diperiksa di laboratorium Dinas Karan­tina. Bila ternyata bahan tersebut mengandung OPT dan penyakit, akan dimusnahkan atau diisolasi dan dicucihamakan.

Jurusan Manajemen Pertanian Lahan Kering © 2025 Politeknik Pertanian Negeri Kupang - Alamat: Jl. Prof. Dr. Herman Yohanes, Lasiana, Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Telepon: +62380881600 Fax: +62380881601 Email: ppnk@politanikoe.ac.id. - We learn, practice, and be rich - Kami belajar, berlatih, dan menjadi sejahtera - Meup onle ate, mua onle Usif - Designed By JoomShaper