Tugas & Fungsi Lab Sistem Usahatani Terpadu (SUT)
Tugas Pokok & Fungsi Kepala Laboratorium
- Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan dan program pengembangan laboratorium, meliputi:
- Menyusun rencana kegiatan Laboratorium,
- Mengorganisasikan petugas yang berada di bawah wewenangnya,
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program yang telah direncanakan,
- Melakukan pengendalian pengawasan dan monitoring kegiatan di laboratorium,
- Merumuskan kebijakan pengembangan Laboratorium dalam kaitannya dengan pengembangan IPTEK.
- Menyediakan, memanfaatkan, memelihara dan mengelola sarana laboratorium secara optimal untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan IPTEK.
- Menyediakan sarana dan prasarana untuk keperluan praktek serta kegiatan lain dalam bidang ilmu terkait
- Menyusun program pengembangan IPTEK sesuai dengan fungsi laboratorium dan optimasi pemanfaatan sarana laboratorium.
- Mengatur kegiatan praktek sesuai dengan perkembangan IPTEK yang tersedia pada laboratorium.
- Bekerja sama dengan unit kerja yang lain dan menunjang pengembangan inovasi teknologi pertanian
- Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan atasan
- Bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP)
Melaksanakan kegiatan pengelolaan Laboratorium yang meliputi perencanaan,pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja dan pengembangan kegiatan Laboratorium.
Tugas Pokok & Fungsi Staf Laboratorium
- Mempersiapkan sarana prasarana yang diperlukan untuk kegiatan Praktek serta Pendidikan dan Pelatihan
- Membuat dokumentasi kegiatan-kegiatan yang terkait dengan aktifitas laboratorium
- Memelihara sarana dan prasarana yang menjadi tanggungjawab laboratorium
- Membantu mengumpulkan dan menyediakan data penyusunan laporan kegiatan laboratorium
- Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
- Bertanggungjawab kepada kepala laboratorium penyuluhan.