HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN (HMJ)
Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) adalah organisasi mahasiswa ditingkat jurusan di suatu perguruan tinggi yang merupakan kegiatan ekstra kurikuler. Keberadaan Himpunan Mahasiswa haruslah berdasarkan prinsip Dari, Oleh dan Untuk Mahasiswa. Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) atau Himpunan Mahasiswa Program Studi (MHPS) berada di tingkat fakultas dan berada di bawah kordinasi Senat Mahasiswa atau BEM, sehingga seluruh kegiatannya harus berafiliasi ke program Senat Mahasiswa.
Adapun Kegiatan HMJ umumnya hanya terbatas pada kegiatan di tingkat jurusan, khususnya dalam rangka pengkajian dan pengembangan keilmuan setiap Program Studi yang ada di bawah Jurusan.
Fungsi Himpunan Mahasiswa Jurusan
HMJ berfungsi sebagai organisasi pelaksana kegiatan pengembangan kemahasiswaan di tingkat jurusan, yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan, serta sikap profesi sesuai dengan bidang ilmu dan program studi jurusan.
Tugas Himpunan Mahasiswa Jurusan
- Melaksanakan ketetapan-ketetapan MPM dan DPM.
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler pengembangan kemahasiswaan di tingkat jurusan yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan serta sikap profesi sesuai bidang ilmu dan program studi, serta sesuai garis-garis besar program yang ditetapkan DPM.
- Melakukan koordinasi kegiatan dengan BEMF dan BEM.
Dalam melaksanakan tugasnya, HMJ melakukan koordinasi dan konsultasi dengan ketua Program Studi atau Ketua Jurusan. Ketua HMJ ditetapkan dan dipilih secara langsung oleh mahasiswa melalui Pemilihan umum yang diselenggarakan oleh DPM.
Susunan kepengurusan HMJ terdiri dari
- Ketua
- Wakil ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Bidang-bidang HMJ.
Pengurus HMJ dipilih dalam pemilihan raya yang melibatkan seluruh mahasiswa di tingkat jurusan.
Oleh karena prinsip "dari" "oleh" dan "untuk" mahasiswa, dengan demikian maka seluruh konsekuensi biaya dan dana yang ditimbulkannya akan menjadi tanggung jawab dan beban setiap HMJ, kecuali adanya kebijakan dari organisasi kemahasiswaan setingkat di atasnya (dalam hal ini Senat Mahasiswa/BEM Fakultas) atau Dekan Fakultas atau Ketua Jurusan.