INFORMASI PROYEK USAHA MANDIRI
Deskripsi Proyek Usaha Mandiri
Pasal 19 Peraturan Akademik Politani Negeri Kupang Tahun 2014 Tentang Proyek Usaha Mandiri
- Proyek Usaha Mandiri (PUM) adalah kegiatan pembelajaran dalam bentuk usaha mandiri skala kecil yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa di bawah bimbingan dosen dan didampingi teknisi/PLP.
- Dosen Pembimbing PUM berjumlah minimal satu orang dan teknisi pendamping berjumlah satu orang dengan kualifikasi bidang ilmu sesuai atau berpengalaman pada jenis usaha mahasiswa.
- Muatan PUM meliputi perencanaan usaha, pelaksanaan usaha, dan metode evaluasi hasil usaha
- Beban belajar PUM 3 SKS
- Pelaksanaan PUM dimulai sejak mahasiswa menduduki semester V dan dikoordinir oleh seorang dosen yang ditetapkan Ketua Jurusan atas usulan Ketua Program Studi
- Mekanisme pelaksanaan PUM dimulai dengan penjaringan mahasiswa, pendaftaran, persiapan pembekalan, usaha, minat usaha distribusi pembimbing, rencana pelaksanaan,pelaporan dan ujian
- Penilaian PUM dihitung dengan komponen sebagai berikut:
- Usulan Kegiatan 10 %
- Aktivitas Lapangan 55%
- Ujian PUM 15%
- Laporan 20%.