Staf Pengajar Prodi PPLK
Yang dimaksud dengan Staf Pengajar disini adalah Dosen Tetap di program studi. Dosen (bahasa Belanda: docent, bahasa Inggris: lecturer) adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat...
Status Akreditasi Prodi Penyuluhan Pertanian Lahan Kering
Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi. Akreditasi dilakukan dengan tujuan untuk:
Menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
Menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik di bidang akademik maupun non-akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan...
Jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) yang harus dicapai oleh mahasiswa selama 8 semester adalah 151 SKS, dengan perbandingan kuliah dan praktik adalah 40:60%. Untuk mewujudkan kompetensi dari lulusan program studi Penyuluhan tersebut, maka metode pengajaran dilakukan melalui:
Kuliah dan Praktik terstruktur di kelas, laboratorium dan dilapangan, yang berlangsung selama 6 semester (I – VI)
Magang Profesi pada instansi atau lembaga yang bergerak dalam bidang penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat, yang diprogram selama satu semester penuh (Semester VII), dan
Penelitian terapan, seminar, dan penyusunan Laporan Tugas akhir yang diprogramkan pada semester VIII.
Yang dimaksud dengan Staf Pengajar disini adalah Dosen Tetap di program studi. Dosen (bahasa Belanda: docent, bahasa Inggris: lecturer) adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.