Mahasiswa/pengguna laboratorium wajib mentaati semua tata tertib dan ketentuan yang ada di Laboratorium.
Berlaku sopan, santun dan menjunjung etika akademik
Mahasiswa/peneliti yang akan menggunakan Laboratorium Penyuluhan harus mendapatkan surat ijin terlebih dahulu dari kepala Laboratorium. Surat ijin harus masuk seminggu sebelum penggunaan
Persetujuan penggunaan fasilitas/peralatan ditanda tangani oleh kepala Laboratorium
Peminjaman alat harus terlebih dahulu mengisi form peminjaman alat dan diketahui pembimbing dan teknisi Laboratorium
Pengembalian peralatan/bahan kepada laboran dalam keadaan baik, sesuai dengan form peminjaman
Kerusakan/kehilangan peralatan/bahan selama waktu peminjaman menjadi tanggung jawab peminjam, dan penggantian disesuaikan dengan peralatan/bahan yang dipinjam dalam waktu yang ditentukan oleh pihak laboratorium.
Kegiatan praktikum mahasiswa harus didampingi oleh pembimbing/asisten praktikum.
Penggunaan Laboratorium di luar jam kerja harus sepengetahuan pihak Laboratorium
Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian
Dosen koordinator mata kuliah atau dosen pembimbing praktikum menyampaikan Jadwal Praktikum mata kuliah bersangkutan yang akan melaksanakan praktikum di laboratorium. Penyampaian tersebut harus dilakukan pada semester sebelumnya atau paling lambat pada awal semester dimana praktikum akan dilaksanakan, dan harus menyertakan penuntun praktikum, materi-materi praktikum, daftar kebutuhan alat dan bahan praktikum, perkiraan jumlah praktikan, serta nama asisten praktikum yang akan mendampingi praktikum mahasiswa. Penyampaian rencana praktikum yang dilakukan secara mendadak tidak akan dilayani oleh pengelola Laboratorium.
Selanjutnya, Dosen Pembimbing praktikum segera menyampaikan secara tertulis rencana praktikum mata kuliah tersebut kepada Kepala Laboratorium, disertai dengan seluruh informasi atau dokumen tersebut di atas
Kepala Laboratorium menunjuk (disposisi) dan menyampaikan kepada Staf atau Teknisi/PLP Laboratorium terkait tentang rencana praktikum yang dimaksud Staf atau teknisi Laboratorium (dapat dibantu dengan pembimbing atau asisten praktikum) menentukan jadwal dan mempersiapkan bahan dan alat yang akan digunakan