Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pengertian kurikulum di atas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 butir 19. Istilah kurikulum berasal dari bahasa Latin curir yang artinya palri dan curere yang berarti tempat berpacu. Sehingga kurikulum diartikan sebagai trek dan lajur yang diikuti untuk mencapai tujuan. Di Indonesia, kurikulum pendidikan mengalami beberapa perubahan. Mulai dari kurikulum 1947, kurikulum 1994, kurikulum 2006, kurikulum 2013, hingga Kurikulum Merdeka yang digunakan saat ini.
Sejarah Kurikulum Prodi MPLK
Tahun 1987-1992: penggunaan kurikulum konsorsium ENAREC sejak tahun kurikulum berdasarkan SK Rektor Universitas Nusa Cendana
Tahun 1998: berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 080/U/1998 tentang Kurikulum yang Berlaku Secara Nasional Program Diploma III Bidang Ilmu-Ilmu Pertanian.
Tahun 2002: kurikulum ini mengalami perubahan sesuai SK Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa yang diikuti dengan Kepmen Pendidikan Nasional Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi
Tahun 2004: rekonstruksi kurikulum PS MPLK dilakukan dalam pembenahan GBPP/SAP dan penggabungan beberapa matakuliah.
Kurikulum D-3 Program Studi Manajemen Pertanian Lahan Kering (MPLK) terdiri atas 46 Mata Kuliah (MK), yang terbagi dalam enam (6) semester, yaitu 9-MK Semester-I, 11-MK Semester-II, 9-MK Semester-III, 8-MK Semester-IV, 8-MK Semester-V, dan 1-MK Semester-V sebagai Tugas Akhir. Jumlah Total SKS adalah 115 SKS, terdiri dari 21 SKS Semester-I, 23 SKS Semester-II, 21 SKS Semester-III, 20 SKS Semester-IV, 22 SKS Semester-V, dan 8 SKS Semester-IV. Dari Total 115 SKS, terdapat 51 SKS-Praktikum dan 64 SKS-Teori. Berikut ini tabel susunan kurikulum setiap semester.