INFORMASI PRAKTEK KERJA LAPANG
Pasal 22 - Peraturan Akademik Politani Negeri Kupang Tahun 2012 tentang Praktik Kerja Lapang
- Praktik Kerja Lapang (PKL) adalah kegiatan pembelajaran mandiri yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa di bawah bimbingan dosen dan pembimbing lapang.
- Dosen Pembimbing PKL berjumlah 2 orang dengan kualifikasi bidang ilmu sesuai materi PKL mahasiswa
- Penguji PKL berjumlah 2 orang diluar pembimbing
- Muatan PKL meliputi aspek teknis, aspek manajemen organsasi/usaha, dan budaya organisasi/usaha
- Beban belajar untuk PS-MPLK adalah 8 SKS PKL 3 - 12 SKS (sesuai kurikulum PS masing-masing.
- PKL diikuti oleh mahasiswa semester VI untuk jenjang DIII dengan ketentuan telah lulus semua mata kuliah pada semester I - V dan mahasiswa semester VII untuk jenjang D IV dengan ketentuan telah lulus semua mata kuliah pada semester I- VI
- PKL dikoordinir oleh suatu kepanitiaan pada tingkat institusi
- Mekanisme pelaksanaan PKL dimulai dengan penjaringan minat mahasiswa atas muatan Magang Profesi, survey lokasi, pendaftaran, pembekalan, distribusi mahasiswa ke lokasi, supervisi, penarikan, masa konsultasi, seminar dan ujian
- Waktu pelaksanaan PKL oleh mahasiswa di lokasi berlangsung 1,5 - 3 bulan.
- Penilaian PKL berdasarkan hasil komulatif dari 5 komponen nilai untuk jenjang DIII terdiri atas:
- Kegiatan Lapangan: Bobot Nilai 40%
- Pembimbingan: Bobot Nilai 20%
- Supervisi: Bobot Nilai 10%
- Seminar: Bobot Nilai 10%
- Ujian: Bobot Nilai 20%.