MEKANISME PENDJADWALAN & PELAKSANAAN PRAKTIKUM
MEKANISME PENJADWALAN PRAKTIKUM
- Dosen koordinator mata kuliah atau dosen pembimbing praktikum menyampaikan Jadwal Praktikum mata kuliah bersangkutan yang akan melaksanakan praktikum di laboratorium. Penyampaian tersebut harus dilakukan pada semester sebelumnya atau paling lambat pada awal semester dimana praktikum akan dilaksanakan, dan harus menyertakan penuntun praktikum, materi-materi praktikum, daftar kebutuhan alat dan bahan praktikum, perkiraan jumlah praktikan, serta nama asisten praktikum yang akan mendampingi praktikum mahasiswa. Penyampaian rencana praktikum yang dilakukan secara mendadak, tidak akan dilayani oleh pengelola Laboratorium.
- Selanjutnya Dosen Pembimbing praktikum segera menyampaikan secara tertulis rencana praktikum mata kuliah tersebut kepada Kepala Laboratorium Penyuluhan, disertai dengan seluruh informasi atau dokumen tersebut diatas
- Kepala Laboratorium menunjuk (disposisi) dan menyampaikan kepada Staf atau Teknisi/PLP Laboratorium terkait tentang rencana praktikum yang dimaksud Staf atau teknisi Laboratorium (dapat dibantu dengan pembimbing atau asisten praktikum) menentukan jadwal dan mempersiapkan bahan dan alat yang akan digunakan
Jurusan MPLK Politani Negeri Kupang