Dosen koordinator mata kuliah atau dosen pembimbing praktikum menyampaikan Jadwal Praktikum mata kuliah bersangkutan yang akan melaksanakan praktikum di laboratorium. Penyampaian tersebut harus dilakukan pada semester sebelumnya atau paling lambat pada awal semester dimana praktikum akan dilaksanakan, dan harus menyertakan penuntun praktikum, materi-materi praktikum, daftar kebutuhan alat dan bahan praktikum, perkiraan jumlah praktikan, serta nama asisten praktikum yang akan mendampingi praktikum mahasiswa. Penyampaian rencana praktikum yang dilakukan secara mendadak, tidak akan dilayani oleh pengelola Laboratorium.
Selanjutnya Dosen Pembimbing praktikum segera menyampaikan secara tertulis rencana praktikum mata kuliah tersebut kepada Kepala Laboratorium Penyuluhan, disertai dengan seluruh informasi atau dokumen tersebut diatas
Kepala Laboratorium menunjuk (disposisi) dan menyampaikan kepada Staf atau Teknisi/PLP Laboratorium terkait tentang rencana praktikum yang dimaksud Staf atau teknisi Laboratorium (dapat dibantu dengan pembimbing atau asisten praktikum) menentukan jadwal dan mempersiapkan bahan dan alat yang akan digunakan
MEKANISME PELAKSANAAN PRAKTIKUM
Selama praktikum berlangsung, semua praktikan dan asisten praktikum wajib mematuhi seluruh tata tertib laboratorium. Staf/Teknisi/PLP laboratorium secara intensif memantau jalannya praktikum
Asisten memberi pengarahan kepada praktikan tentang praktikum yang akan dikerjakan.
Mahasiswa mengambil alat dan bahan praktikum yang sudah disiapkan oleh Laboran atau Teknisi/PLP
Mahasiswa mengerjakan praktikum sesuai topik dan alokasi waktu yang telah ditentukan.
Setelah praktikum selesai, semua alat yang digunakan wajib dibersihkan oleh praktikan (dikoordinir asisten praktikum) sebelum dikembalikan ke staf/teknisi laboratorium
Setelah praktikum selesai, asisten praktikum menyerahkan kembali peralatan dan bersama-sama dengan staf atau teknisi kebun memeriksa kembali keadaan alat yang telah digunakan. Jika ada alat yang mengalami kerusakan atau hilang, maka mahasiswa bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti alat tersebut.
Berita acara kerusakan/hilang dan penggantian alat melengkapi Form B.
Staf atau teknisi laboratorium melaporkan ke Kepala Laboratorium semua kegiatan praktikum yang telah dilaksanakan setiap akhir semester.