Tata Tertib Laboratorium Sistem Usahatani Terpadu (SUT)
Tata Tertib Laboratorium
Mahasiswa/pengguna laboratorium wajib mentaati semua tata tertib dan ketentuan yang ada di Laboratorium.
Berlaku sopan, santun dan menjunjung etika akademik
Mahasiswa/peneliti yang akan menggunakan Laboratorium Penyuluhan harus mendapatkan surat ijin terlebih dahulu dari kepala Laboratorium. Surat ijin harus masuk seminggu sebelum penggunaan
Persetujuan penggunaan fasilitas/peralatan ditanda tangani oleh kepala Laboratorium
Peminjaman alat harus terlebih dahulu mengisi form peminjaman alat dan diketahui pembimbing dan teknisi Laboratorium
Pengembalian peralatan/bahan kepada laboran dalam keadaan baik, sesuai dengan form peminjaman
Kerusakan/kehilangan peralatan/bahan selama waktu peminjaman menjadi tanggung jawab peminjam, dan penggantian disesuaikan dengan peralatan/bahan yang dipinjam dalam waktu yang ditentukan oleh pihak laboratorium.
Kegiatan praktikum mahasiswa harus didampingi oleh pembimbing/asisten praktikum.
Penggunaan Laboratorium di luar jam kerja harus sepengetahuan pihak Laboratorium
Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian
Mekanisme Penjadwalan Praktikum
Dosen koordinator mata kuliah atau dosen pembimbing praktikum menyampaikan Jadwal Praktikum mata kuliah bersangkutan yang akan melaksanakan praktikum di laboratorium. Penyampaian tersebut harus dilakukan pada semester sebelumnya atau paling lambat pada awal semester dimana praktikum akan dilaksanakan, dan harus menyertakan penuntun praktikum, materi-materi praktikum, daftar kebutuhan alat dan bahan praktikum, perkiraan jumlah praktikan, serta nama asisten praktikum yang akan mendampingi praktikum mahasiswa. Penyampaian rencana praktikum yang dilakukan secara mendadak tidak akan dilayani oleh pengelola Laboratorium.
Selanjutnya, Dosen Pembimbing praktikum segera menyampaikan secara tertulis rencana praktikum mata kuliah tersebut kepada Kepala Laboratorium, disertai dengan seluruh informasi atau dokumen tersebut di atas
Kepala Laboratorium menunjuk (disposisi) dan menyampaikan kepada Staf atau Teknisi/PLP Laboratorium terkait tentang rencana praktikum yang dimaksud Staf atau teknisi Laboratorium (dapat dibantu dengan pembimbing atau asisten praktikum) menentukan jadwal dan mempersiapkan bahan dan alat yang akan digunakan
Mekanisme Pelaksanaan Praktikum
Selama praktikum berlangsung, semua praktikan dan asisten praktikum wajib mematuhi seluruh tata tertib laboratorium. Staf/Teknisi/PLP laboratorium secara intensif memantau jalannya praktikum
Asisten memberi pengarahan kepada praktikan tentang praktikum yang akan dikerjakan.
Mahasiswa mengambil alat dan bahan praktikum yang sudah disiapkan oleh Laboran atau Teknisi/PLP
Mahasiswa mengerjakan praktikum sesuai topik dan alokasi waktu yang telah ditentukan.
Setelah praktikum selesai, semua alat yang digunakan wajib dibersihkan oleh praktikan (dikoordinir asisten praktikum) sebelum dikembalikan ke staf/teknisi laboratorium
Setelah praktikum selesai, asisten praktikum menyerahkan kembali peralatan dan bersama-sama dengan staf atau teknisi kebun memeriksa kembali keadaan alat yang telah digunakan. Jika ada alat yang mengalami kerusakan atau hilang, maka mahasiswa bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti alat tersebut.
Berita acara kerusakan/hilang dan penggantian alat melengkapi Form B.
Staf atau teknisi laboratorium melaporkan ke Kepala Laboratorium semua kegiatan praktikum yang telah dilaksanakan setiap akhir semester
Mekanisme Peminjaman & Penggunaan Alat
Sebelum praktikum dimulai, asisten praktikum (dengan sepengetahuan pembimbing praktikum) mengajukan permohonan tertulis peminjaman alat (Form A) kepada Staf atau teknisi Laboratorium. Permohonan tersebut harus disampaikan paling lambat 1 hari sebelum praktikum dilaksanakan
Staf atau teknisi laboratorium menyiapkan alat dan bahan yang akan digunakan paling lambat 1 hari sebelum praktikum dilaksanakan
Asisten praktikum melakukan cek atas alat yang telah disediakan.
Bila ada kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat sebagaimana berkas peminjaman alat, segera melapor kepada teknisi Laboratorium.
Setelah memastikan peralatan dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya sesuai dengan berkas peminjaman alat, asisten praktikum mengisi buku peminjaman alat.
Saat kegiatan praktikum berlangsung, peralatan tidak boleh dipinjamkan atau dipindah ke tempat lain
Setelah praktikum selesai, asisten praktikum menyerahkan kembali peralatan dan bersama-sama dengan staf atau teknisi Laboratorium memeriksa kembali keadaan bahan dan alat yang telah digunakan. Jika ada alat yang mengalami kerusakan atau hilang, maka mahasiswa bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti alat tersebut. Berita acara kerusakan/hilang dan penggantian alat melengkapi Form B.