KEPENGURUSAN
BADAN PENGURUS
- Badan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
- Badan pengurus dipilih melalui MUA dan MUAI.
- Badan pengurus bertanggung jawab dalam pelaksanaan MUA
- Badan Pengurus melakukan sidang sekurang-kurangnya 1 kali dalam 3 bulan dengan tujuan untuk melakukan evaluasi kinerja
- Pergantian Badan Pengurus dilakukan dengan serah terima jabatan selengkap-lengkapnya.
MUA & MUAI
- Musyawarah Umum Anggota disingkat MUA merupakan musyawarah tertinggi anggota Komunitas Penyuluhan Pertanian Sukses (KOMPAS)
- MUA sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ n +1 dari jumlah anggota biasa yang terdaftar dalam kesepakatan forum yang hadir.
- Musyawarah Umum Anggota diselenggarakan 1 tahun sekali
- Dalam keadaan darurat MUAI dapat dilaksanakan dengan memperhatikan aspirasi Anggota dan Pengurus Komunitas Penyuluhan Pertanian Sukses (KOMPAS)
- MUA dan MUAI dipimpin oleh Mejelis Persidangan
TUGAS MUA
- Membahasan dan menetapkan AD/ART komunitas
- Meminta dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus Komunitas Penyuluhan Pertanian Sukses (KOMPAS)
- Memilih dan menetapkan Pengurusan Komunitas Penyuluhan Pertanian Sukses (KOMPAS) berdasarkan mekanisme MUA
- Melantik kepengurusan baru yang telah terpilih
KEPUTUSAN MUA
- Tingkat keputusan terdiri dari :
- Anggaran Dasar;
- Anggaran Rumah Tangga;
- Keputusan Badan Pengurus
- Keputusan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan keputusan yang lebih tinggi.
Yopy Imenuel Ismael