Kabar Kompas PPLK
Kabar Kompas PPLK. Sejak diberlakukannya UU 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, berdampak pada UU 16 Tahun 2006 dan tenaga penyuluh. Semangat tenaga penyuluh bahkan mengendur. Salah satu alasannya karena hilangnya kelembagaan penyuluhan dari Provinsi (Bakorluh) hingga Kecamatan (Balai Penyuluhan Pertanian).
Saat ini tupoksi Penyuluhan hanya berada di Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten saja. Itupun hanya setingkat Seksi atau Koordinator saja bahkan ada yang dikelompokkan pada tenaga fungsional.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin limpo (SYL) selalu mengatakan bahwa keberadaan penyuluh pertanian sangatlah vital. "Terutama dalam melakukan pembinaan kepada petani guna memastikan penerapan teknologi pertanian yang direkomendasikan serta memfasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP),". Mentan SYL mengatakan, efekvifitas penyelenggaraan penyuluhan terjadi apabila didukung oleh penyuluh pertanian berkualias, kelembagaan yang kuat, sarana dan prasarana yang memadai.
"Terbentuknya kelembagaan penyuluhan merupakan wujud suatu komitmen dari kepemimpinan wilayah. Penyuluh pertanian juga merupakan garda terdepan pembangunan pertanian nasional. Maka kesejahteraan penyuluh harus diperhatikan guna memaksimalkan perannya dalam mendampingi petani dalam rangka menjaga stabilitas pangan nasional," tegas SYL.
Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Momon Rusmono, mengatakan dampak dari adanya UU 23/2014 sangat terasa bagi sistem penyuluhan pertanian. Dampaknya adalah penyuluhan menjadi tidak efektif di daerah.
"Untuk mencapai tujuan pertanian yaitu kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani, tidak bisa dipisahkan dengan militansi penyuluh kepada petani," ungkap Momon pada acara Ngobrol Asyik (Ngobras) Penyuluhan Pertanian Edisi Khusus, Selasa (09/11/2021). Lebih lanjut Momon mengungkapkan, jika dicermati dalam UU Otda tetap mendukung eksistensi penyuluhan pertanian di daerah.
"Contohnya di Pasal 15 ayat (2) dan (3) menjelaskan, mekanisme pembentukan urusan pemerintahan sebagai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota. Untuk itu, perlu dibuat penyelarasan sistem penyuluhan dalam kerangka UU Otda untuk penguatan penyuluhan di daerah," katanya.
Sementara Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Dedi Nursyamsi, juga mengharapkan hal serupa untuk keberlanjutan dan efektivitas penyuluhan.
Menurutnya saat UU 16/2006 menjadi landasan penyuluhan pertanian, kondisi penyuluhan ideal karena ada berbagai lembaga penyuluhan mulai dari Bakornasluh, Bakorluh, Bapeluh dan BPP semuanya aktif dengan aktivitas penyuluhan yang luar biasa.
"Semuanya saling bersinergi, baik di pusat maupun daerah untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani," katanya. "Berdasarkan data kajian BPPSDMP, dari 34 provinsi hanya 10 Provinsi yang memberikan bagian Bidang Penyuluhan dalam Dinas Pangan dan Pertanian Provinsi se-Indonesia,"
Menurut Syahrul, pembangunan pertanian perlu melibatkan peran penyuluh sampai di tingkat kecamatan. Tanpa menunda untuk kerja, "Penyuluh pertanian adalah inti dari agent of change pembangunan pertanian. Karena itu, jadilah penyuluh pertanian yang hebat, disayangi serta ditunggu oleh semua masyarakat pertanian,".
Syahrul mengungkapkan jika penyuluh adalah otaknya masyarakat di bawah. Penyuluh harus mampu mengelola tata kelola pertanian yang ada di masyarakat. Penyuluh juga harus berperan sebagai pasukan 'kopasus' pertanian. "Mengurus pertanian sama artinya mengurus tambang emas 100 karat. Artinya pengelola pertanian orang hebat. semua orang membutuhkan dan ingin pertanian baik," tegas Syahrul.
Selanjutnya, Syahrul menambahkan sebanyak 267 juta penduduk Indonesia tidak boleh terganggu pangannya, dan mewujudkan pangan yang cukup, akan menjadi ladang ibadah buat semua yang telah mengurusnya.
Syahrul menekankan bahwa desa akan menjadi baik dan kuat, apabila penyuluh pertanian bisa memanfaatkan dan mengadaptasikan teknologi hasil-hasil penelitian.
"Peran BBPP akan menjadi penting dan strategis untuk menghilirisasikan inovasi teknologi kepada masyarakat bawah. Untuk itu, bangun framework BBPP yang kuat dengan membangun kerja sama dengan Perguruan Tinggi" tambahnya.
Syahrul juga mengatakan jika untuk membangun behavior leadership, dalam 100 hari ke depan akan ada sistem komando strategis di tingkat kecamatan.
"Tugas sebagai pengendalian dan pelaksana, penyuluhan terpadu, show window inovasi, pemanfaatan citra satelit. Semua kekuatan dan sumberdaya pertanian akan dialokasikn disitu dengan memanfaatkn Artificial Intelegence (AI)" bebernya.
Syahrul juga mengatakan bahwa sebuah negara akan menjadi kuat apabila pertaniannya kuat. Oleh karena itu Syahrul dan Kementan merupakan wilayah kerja yang strategis dan istimewa.
"Riset di kementan juga akan dihidupkan kembali dengan menempatkan SDM yang memiliki kompetensi yang memadai untuk menghasilkan dan mengembangkan berbagai inovasi teknologi," tambahnya.
Penulis : Yopy Imenuel Ismael