Kabar Kompas PPLK
Kabar Kompas PPLK. Sejak diberlakukannya UU 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, berdampak pada UU 16 Tahun 2006 dan tenaga penyuluh. Semangat tenaga penyuluh bahkan mengendur. Salah satu alasannya karena hilangnya kelembagaan penyuluhan dari Provinsi (Bakorluh) hingga Kecamatan (Balai Penyuluhan Pertanian).
Saat ini tupoksi Penyuluhan hanya berada di Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten saja. Itupun hanya setingkat Seksi atau Koordinator saja bahkan ada yang dikelompokkan pada tenaga fungsional.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin limpo (SYL) selalu mengatakan bahwa keberadaan penyuluh pertanian sangatlah vital. "Terutama dalam melakukan pembinaan kepada petani guna memastikan penerapan teknologi pertanian yang direkomendasikan serta memfasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP),". Mentan SYL mengatakan, efekvifitas penyelenggaraan penyuluhan terjadi apabila didukung oleh penyuluh pertanian berkualias, kelembagaan yang kuat, sarana dan prasarana yang memadai.
"Terbentuknya kelembagaan penyuluhan merupakan wujud suatu komitmen dari kepemimpinan wilayah. Penyuluh pertanian juga merupakan garda terdepan pembangunan pertanian nasional. Maka kesejahteraan penyuluh harus diperhatikan guna memaksimalkan perannya dalam mendampingi petani dalam rangka menjaga stabilitas pangan nasional," tegas SYL.