Pasal 19 Peraturan Akademik Politani Negeri Kupang Tahun 2014 Tentang Proyek Usaha MandiriDeskripsi Proyek Usaha Mandiri
Proyek Usaha Mandiri (PUM) adalah kegiatan pembelajaran dalam bentuk usaha mandiri skala kecil yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa di bawah bimbingan dosen dan didampingi teknisi/PLP.
Dosen Pembimbing PUM berjumlah minimal satu orang dan teknisi pendamping berjumlah satu orang dengan kualifikasi bidang ilmu sesuai atau berpengalaman pada jenis usaha mahasiswa.
Muatan PUM meliputi perencanaan usaha, pelaksanaan usaha, dan metode evaluasi hasil usaha
Beban belajar PUM 3 SKS
Pelaksanaan PUM dimulai sejak mahasiswa menduduki semester V dan dikoordinir oleh seorang dosen yang ditetapkan Ketua Jurusan atas usulan Ketua Program Studi
Mekanisme pelaksanaan PUM dimulai dengan penjaringan mahasiswa, pendaftaran, persiapan pembekalan, usaha, minat usaha distribusi pembimbing, rencana pelaksanaan,pelaporan dan ujian
Penilaian PUM dihitung dengan komponen sebagai berikut: