Pasal 22 - Peraturan Akademik Politani Negeri Kupang Tahun 2012 tentang Praktik Kerja Lapang
Praktik Kerja Lapang (PKL) adalah kegiatan pembelajaran mandiri yang harus dilaksanakan oleh mahasiswa di bawah bimbingan dosen dan pembimbing lapang.
Dosen Pembimbing PKL berjumlah 2 orang dengan kualifikasi bidang ilmu sesuai materi PKL mahasiswa
Penguji PKL berjumlah 2 orang diluar pembimbing
Muatan PKL meliputi aspek teknis, aspek manajemen organsasi/usaha, dan budaya organisasi/usaha
Beban belajar untuk PS-MPLK adalah 8 SKS PKL 3 - 12 SKS (sesuai kurikulum PS masing-masing.
PKL diikuti oleh mahasiswa semester VI untuk jenjang DIII dengan ketentuan telah lulus semua mata kuliah pada semester I - V dan mahasiswa semester VII untuk jenjang D IV dengan ketentuan telah lulus semua mata kuliah pada semester I- VI
PKL dikoordinir oleh suatu kepanitiaan pada tingkat institusi
Mekanisme pelaksanaan PKL dimulai dengan penjaringan minat mahasiswa atas muatan Magang Profesi, survey lokasi, pendaftaran, pembekalan, distribusi mahasiswa ke lokasi, supervisi, penarikan, masa konsultasi, seminar dan ujian
Waktu pelaksanaan PKL oleh mahasiswa di lokasi berlangsung 1,5 - 3 bulan.
Penilaian PKL berdasarkan hasil komulatif dari 5 komponen nilai untuk jenjang DIII terdiri atas: