Kegiatan PKM Prodi-PPLK 2018
Teknologi Budidaya Tanaman Sayuran Hemat Air dalam Polybag, Pembuatan Pupuk Organik (Bokashi) dan Desain Alat Perangkap Hama Lalat Buah
Berdasarkan pada Undang-Undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan menempatkan narapidana sebagai manusia biasa yang hak-hak sebagai warga Negara Indonesia dibatasi oleh okum. Pemasyarakatan berupaya untuk memenuhi hak narapidana dalam bentuk pembinaan dalam lapas/ rutan dan memberikan pembimbingan pasca narapidana menjalani masa pidananya (post adjudikasi). Dalam undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak, pembimbingan dan pengawasan klien yang akan dilaksanakan adalah pembimbingan kemandirian yang merupakan tuntutan yang diberikan untuk mendukung proses adaptasi sosial klien agar menjadi manusia yang mandiri dan berguna bagi nusa dan bangsa khususnya masyarakat sekitar ketika selesai masa narapidana.