Pasal 27 Peraturan Akademik Politani Negeri Kupang Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar
Pengertian penilaian keberhasilan studi mahasiswa adalah proses menentukan tingkat kemajuan belajar setiap mahasiswa yang dilaksanakan melalui evaluasi keberhasilan studi.
Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa dilakukan pada:
Setiap Mata kuliah;
Setiap Akhir Semester;
Setiap Akhir Tahun Akademik
Setiap Akhir Program Pendidikan.
Evaluasi Keberhasilan Studi Mahasiswa pada Mata Kuliah
Pasal 28 Peraturan Akademik Politani Negeri Kupang Tahun 2014 tentang Evaluasi Keberhasilan Studi Mahasiswa pada Mata Kuliah
Evaluasi mata kuliah dilakukan secara bertahap meliputi Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS)
UTS adalah ujian yang dilakukan untuk menguji materi yang diberikan pada delapan minggu awal dari waktu 16 minggu proses pembelajaran
UAS adalah ujian yang dilakukan pada akhir semester untuk menguji materi yang diberikan pada delapan minggu akhir dari waktu 16 minggu proses pembelajaran
Komponen dan persentase komponen evaluasi matakuliah yang tidak ada kegiatan praktik terdiri dari:
Tugas (terstuktur dan mandiri) dan atau kuis, dengan bobot nilai sebesar 20%.
Ujian tengah semester (UTS), dengan bobot nilai sebesar 40%.
Ujian akhir semester (UAS), dengan bobot nilai sebesar 40%.
Komponen dan persentase komponen evaluasi matakuliah yang ada kegiatan praktik terdiri dari:
Teori, dengan bobot nilai sebesar 40% yang terdiri dari 3 (tiga) sub komponen nilai yang masing-masing memiliki bobot nilai sebagai berikut:
Tugas (terstuktur dan mandiri) dan atau kuis dengan bobot nilai sebesar 10%
Ujian tengah semester (UTS), dengan bobot nilai sebesar 15%
Ujian akhir semester (UAS), dengan bobot nilai sebesar 15%
Praktik, dengan bobot nilai sebesar 60% (50 % untuk pelaksanaan praktik dan 10 % untuk ujian praktik). Komponen penilaian untuk pelaksanaan praktik terdiri dari 4 (empat) sub komponen nilai dan masing-masing memiliki bobot nilai sebagai berikut:
Kesungguhan dan kinerja mahasiswa (berdasarkan pengamatan dosen/teknisi terhadap mahasiswa dalam menjalankan kegiatan praktikum di laboratorium/ kebun/kandang/studio/klinik), dengan bobot 15 %;
Kualitas hasil praktik, dengan bobot nilai sebesar 15%;
Tanggungjawab mahasiswa terhadap fasilitas praktik (kebersihan dan kerapian ruanga serta pengembalian peralatan praktik dalam keadaan utuh dan bersih), dengan bobot nilai sebesar 10%
Laporan praktikum, dengan bobot nilai sebesar 10 %.
Mekanisme ujian praktik dilakukan secara individu atau kelompok berdasarkan kompetensi mata kuliah. Mahasiswa dapat mengikuti ujian praktik bila telah mengikuti seluruh kegiatan praktik yang dijadwalkan. Bentuk ujian praktik terdiri dari demonstrasi cara/metode kuliah dan atau tertulis
Kegiatan UTS dan UAS dilaksanakan secara terjadwal oleh masing-masing Jurusan/Unit Pelayanan Matakuliah di bawah koordinasi Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Ujian praktik diselenggarakan sebelum UAS dilaksanakan, diatur oleh masing-masing dosen matakuliah.
Ujian praktik hanya boleh diikuti oleh mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan:
Telah diselenggarakan dosen matakuliah
Telah melengkapi semua sub komponen nilai praktik.
Syarat seorang mahasiswa mengikuti UAS adalah:
Mengikuti kegiatan kuliah minimum sebanyak 80 % dari total tatap muka dan praktik 100% (untuk mata kuliah yang ada praktik)
Rekapitulasi kehadiran mahasiswa dilakukan oleh PS dan Jurusan serta jika di bawah 80 % dari total pertemuan tidak diperkenankan mengikuti ujian (UTS dan UAS) mengikuti seluruh acara praktik selama kuliah
Telah mengumpulkan semua tugas dan/atau menempuh kuis yang diberikan dosen
Telah mengikuti ujian praktik matakuliah
Nilai kegiatan praktik yang tidak didasarkan atas sub komponen nilai seperti tersebut pada ayat (3), maka sub komponen nilai dan bobot nilainya diatur oleh dosen matakuliah.
Penilaian matakuliah menggunakan Sistem Penilaian Acuan Patokan (PAP) yaitu dengan cara menentukan batas kelulusan, seperti tersaji pada Tabel 1.
Tabel 1. Penilaian matakuliah menggunakan Sistem Penilaian Acuan Patokan (PAP)
No
Batas Kelulusan
Nilai Huruf (Huruf Mutu)
Nilai Angka (Angka Mutu
1
> 80,0
A
4
2
≥ 70,0 – 79,9
B
3
3
≥ 60,0 – 69,9
C
2
4
≥ 50,0 – 59,9
D
1
5
< 49,9
E
0
Evaluasi Keberhasilan Studi Mahasiswa pada Akhir Semester
Pasal 29 Peraturan Akademik Politani Negeri Kupang Tahun 2014 tentang Evaluasi Keberhasilan Studi Mahasiswa pada Akhir Semester
Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa setiap Akhir Semester.
Ditentukan oleh Ketua Jurusan/Program Studiberdasarkan perolehan nilai Indeks Prestasi Semester (IPS) yang bersangkutan pada setiap Akhir Semester, dan banyaknya matakuliah dengan huruf mutu (HM) D dan E;
Kualifikasi evaluasi keberhasilan studi setiap semester terdiri atas 2 katagori, seperti pada Tabel 2.
Mahasiswa yang dinyatakan Tidak Lulus pada suatu semester tertentu diwajibkan mengulang mata kuliah yang memiliki nilai dengan huruf mutu D dan E pada semester yang sama di Tahun Akademik berikutnya, dimana penyelenggaraannya diatur oleh Ketua Jurusan/Program Studi;
Mahasiswa yang dinyatakan Tidak Lulus seperti dimaksud pada ayat (1) butir b pada Semester Ganjil, diperbolehkan mengikuti kegiatan perkuliahan pada Semester Genap pada Tahun Akademik yang sama dengan seluruh mata kuliah yang dijadwalkan pengelola program sebagai paket mata kuliah.
Yudisium nilai mahasiswa akhir semester dapat dilaksanakan jika semua nilai matakuliah yang diprogramkan pada semester berjalan telah lengkap.
Tabel 2. Kualifikasi evaluasi keberhasilan studi setiap semester
Kualifikasi Prestasi Studi
Kriteria
1. Lulus
IPS 2 ≥ 2,0; dan
memiliki nilai D maksimum 3 SKS; dan
memiliki nilai matakuliah pengembangan kepribadian (MPK) minimum nilai C; dan
tanpa nilai E
2. Tidak Lulus
IPS < 2,0; atau
IPS 2 ≥ 2,0 dengan nilai D lebih dari 3 SKS; atau
IPS S ≤ 2,0 dengan nilai E.
Keterangan:
Nilai IPS dihitung dengan rumus: IPS = ∑(AM x K) ÷ ∑K, dimana IPS = Indeks Prestasi Semester, AM = Angka Mutu matakuliah yang diprogramkan pada semester tersebut, K = SKS tiap matakuliah pada semester tersebut.
Evaluasi Keberhasilan Studi Mahasiswa pada Akhir Tahun Akademik
Pasal-30 Peraturan Akademik Politani Negeri Kupang Tahun 2014 tentang Evaluasi Keberhasilan Studi Mahasiswa pada Akhir Tahun Akademik
Pelaksanaan evaluasi keberhasilan studi mahasiswa pada setiap Akhir Tahun Akademik.
Ditentukan oleh Ketua Jurusan/Program Studi pada setiap Akhir Tahun Akademik berdasarkan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan banyaknya matakuliah selama satu tahun akademik pertama (Semester Ganjil dan Semester Genap) dengan huruf mutu (HM) D dan E.
Kualifikasi keberhasilan studi setiap Akhir Tahun Akademik terdiri atas dua kategori, seperti pada Tabel 3.
Bagi mahasiswa yang pada Evaluasi Akhir Tahun Akadem memperoleh prestasi studi Tidak Naik maka seca akademik yang bersangkutan tidak naik tingkat atau tid diperbolehkan melanjutkan perkuliahan pada semest berikutnya, dan diwajibkan menempuh semua mata kuliah pada Tahun Akademik berikutnya.
Bagi mahasiswa yang pada Evaluasi Akhir Tahun Akademik memperoleh prestasi studi Tidak Naik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut, maka diberikan sanksi akademik berupa pemberhentian status sebagai mahasiswa Politani Kupang (drop-out)
Tabel 3. Kualifikasi keberhasilan studi setiap Akhir Tahun Akademik
Kualifikasi Prestasi Studi
Kriteria
1. Naik
IPK > 2,0; dan
memiliki nilai D maksimum 6 SKS; dan
tanpa nilai E
2. Tidak Naik
IPK < 2,0; atau
IPK ≥ 2,0 dengan nilai D lebih dari 6 SKS;
atauIPK ≤ 2,0 tetapi memiliki nilai E
Keterangan:
Nilai IPK dihitung dengan rumus: IPK = ∑(AM x K) ÷ ∑K, dimana IPK = Indeks Prestasi Komulatif, AM = Angka Mutu tiap matakuliah pada semua semester yang telah ditempuh, K = SKS tiap matakuliah pada semua semester yang telah ditempuh
Evaluasi Keberhasilan Studi Mahasiswa pada Akhir Program Pendidikan
Pasal 31 Peraturan Akademik Politani Negeri Kupang Tahun 2014 tentang Evaluasi Keberhasilan Studi Mahasiswa pada Akhir Program Pendidikan
Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa pada Akhir Program Pendidikan yang dimaksud adalah ketika mahasiswa telah menyelesaikan semua syarat dalam proses pendidikan di Politani Kupang
Pelaksanaan evaluasi studi mahasiswa pada akhir program pendidikan ditentukan oleh Ketua Jurusan/Program Studi pada setiap Akhir Program pendidikan melalui;
Penetapan hasil penilaian oleh Ketua Jurusan, dan diumumkan kepada mahasiswa melalui yudisium.
Mahasiswa dinyatakan lulus pada Akhir Program Studi apabila:
Memiliki IPK 2 ≥ 2,0; dan
Telah lulus semua matakuliah; dan
Lama masa studi tidak lebih dari batas maksimum yang ditetapkan untuk masing-masing jenjang pendidikan yaitu seperti tercantum pada Pasal 7 (1) Berdasarkan IPK yang dicapai dan lama masa studi, ada 3 predikat kelulusan mahasiswa yang digunakan dalam yudisium oleh setiap jurusan di lingkungan Politani Kupang yaitu seperti pada Tabel 4.
Tabel 4. Predikat kelulusan mahasiswa yang digunakan dalam yudisium oleh setiap jurusan di lingkungan Politani Kupang
IPK
Lama Studi
Predikat Kelulusan
2,00 – 2,75
1-2 tahun untuk program Diploma l
2-3 tahun untuk program Memuaskan Diploma ll
3-5 tahun untuk program Diploma III
4-7 tahun untuk program Diploma IV
2-3 tahun untuk program Magister Terapan
Memuaskan
2,76 – 3,50
1-2 tahun untuk program Diploma l
2-3 tahun untuk program Memuaskan Diploma ll
3-5 tahun untuk program Diploma III
4-7 tahun untuk program Diploma IV
2-3 tahun untuk program Magister Terapan
Sangat Memuaskan
3,51– 4,00
1,0 tahun untuk program Diploma l
2,0 tahun untuk program Memuaskan Diploma ll
3,0 tahun untuk program Diploma III
4,0 tahun untuk program Diploma IV
2-3 tahun untuk program Magister Terapan
Dengan pujian
Sumber: SK Mendiknas No. 232 Tahun 2000
Kegiatan Ekstra Kurikuler
Pasal 32 Peraturan Akademik Politani Negeri Kupang Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstra Kurikuler
Kegiatan ekstra kurikuler adalah kegiatan pilihan di luar kurikulum yang dapat diikuti oleh mahasiswa untuk mendukung pembentukan kompetensi akademiknya dan pengembangan diri
Kegiatan ekstra kurikuler berlangsung di bawah koordinasi Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan dibantu organisasi kemahasiswaan dalam lingkup Politani Kupang secara berjenjang dan didampingi oleh minimal satu orang dosen dan tenaga kependidikan sesuai tenaga kemampuannya.
Kegiatan ekstra kurikuler wajib difasilitasi oleh institusi sesuai ketersediaan sumberdaya.
Waktu pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler disesuaikan dengan kalender akademik dan tidak mengganggu kegiatan kurikuler.