Penilaian Hasil Belajar di Prodi-PPLK

DOWNLOAD FILE DISINI

Penilaian Hasil Belajar

Pasal 27 Peraturan Akademik Politani Negeri Kupang Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar

 
  1. Pengertian penilaian keberhasilan studi mahasiswa adalah proses menentukan tingkat kemajuan belajar setiap mahasiswa yang dilaksanakan melalui evaluasi keberhasilan studi.
  2. Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa dilakukan pada:
    1. Setiap Mata kuliah;
    2. Setiap Akhir Semester;
    3. Setiap Akhir Tahun Akademik
    4. Setiap Akhir Program Pendidikan.
 

Evaluasi Keberhasilan Studi Mahasiswa pada Mata Kuliah

Pasal 28 Peraturan Akademik Politani Negeri Kupang Tahun 2014 tentang Evaluasi Keberhasilan Studi Mahasiswa pada Mata Kuliah

 
  1. Evaluasi mata kuliah dilakukan secara bertahap meliputi Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS)
    1. UTS adalah ujian yang dilakukan untuk menguji materi yang diberikan pada delapan minggu awal dari waktu 16 minggu proses pembelajaran
    2. UAS adalah ujian yang dilakukan pada akhir semester untuk menguji materi yang diberikan pada delapan minggu akhir dari waktu 16 minggu proses pembelajaran
  2. Komponen dan persentase komponen evaluasi matakuliah yang tidak ada kegiatan praktik terdiri dari:
    1. Tugas (terstuktur dan mandiri) dan atau kuis, dengan bobot nilai sebesar 20%.
    2. Ujian tengah semester (UTS), dengan bobot nilai sebesar 40%.
    3. Ujian akhir semester (UAS), dengan bobot nilai sebesar 40%.
  3. Komponen dan persentase komponen evaluasi matakuliah yang ada kegiatan praktik terdiri dari:
    1. Teori, dengan bobot nilai sebesar 40% yang terdiri dari 3 (tiga) sub komponen nilai yang masing-masing memiliki bobot nilai sebagai berikut:
      • Tugas (terstuktur dan mandiri) dan atau kuis dengan bobot nilai sebesar 10%
      • Ujian tengah semester (UTS), dengan bobot nilai sebesar 15%
      • Ujian akhir semester (UAS), dengan bobot nilai sebesar 15%
    2. Praktik, dengan bobot nilai sebesar 60% (50 % untuk pelaksanaan praktik dan 10 % untuk ujian praktik). Komponen penilaian untuk pelaksanaan praktik terdiri dari 4 (empat) sub komponen nilai dan masing-masing memiliki bobot nilai sebagai berikut:
      • Kesungguhan dan kinerja mahasiswa (berdasarkan pengamatan dosen/teknisi terhadap mahasiswa dalam menjalankan kegiatan praktikum di laboratorium/ kebun/kandang/studio/klinik), dengan bobot 15 %;
      • Kualitas hasil praktik, dengan bobot nilai sebesar 15%;
      • Tanggungjawab mahasiswa terhadap fasilitas praktik (kebersihan dan kerapian ruanga serta pengembalian peralatan praktik dalam keadaan utuh dan bersih), dengan bobot nilai sebesar 10%
      • Laporan praktikum, dengan bobot nilai sebesar 10 %.
    3. Mekanisme ujian praktik dilakukan secara individu atau kelompok berdasarkan kompetensi mata kuliah. Mahasiswa dapat mengikuti ujian praktik bila telah mengikuti seluruh kegiatan praktik yang dijadwalkan. Bentuk ujian praktik terdiri dari demonstrasi cara/metode kuliah dan atau tertulis
  4. Kegiatan UTS dan UAS dilaksanakan secara terjadwal oleh masing-masing Jurusan/Unit Pelayanan Matakuliah di bawah koordinasi Pembantu Direktur Bidang Akademik.
  5. Ujian praktik diselenggarakan sebelum UAS dilaksanakan, diatur oleh masing-masing dosen matakuliah.
  6. Ujian praktik hanya boleh diikuti oleh mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan:
    1. Telah diselenggarakan dosen matakuliah
    2. Telah melengkapi semua sub komponen nilai praktik.
  7. Syarat seorang mahasiswa mengikuti UAS adalah:
    1. Mengikuti kegiatan kuliah minimum sebanyak 80 % dari total tatap muka dan praktik 100% (untuk mata kuliah yang ada praktik)
    2. Rekapitulasi kehadiran mahasiswa dilakukan oleh PS dan Jurusan serta jika di bawah 80 % dari total pertemuan tidak diperkenankan mengikuti ujian (UTS dan UAS) mengikuti seluruh acara praktik selama kuliah
    3. Telah mengumpulkan semua tugas dan/atau menempuh kuis yang diberikan dosen
    4. Telah mengikuti ujian praktik matakuliah
  8. Nilai kegiatan praktik yang tidak didasarkan atas sub komponen nilai seperti tersebut pada ayat (3), maka sub komponen nilai dan bobot nilainya diatur oleh dosen matakuliah.
  9. Penilaian matakuliah menggunakan Sistem Penilaian Acuan Patokan (PAP) yaitu dengan cara menentukan batas kelulusan, seperti tersaji pada Tabel 1.